BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap
manusia di dunia dalam rangka mencari Tuhannya. Kebebasan beragama ini memiliki
empat aspek, yaitu (a) kebebasan nurani (freedom of conscience), (b) kebebasan
mengekspresikan keyakinan agama (freedom of religious expression), (c)
kebebasan melakukan perkumpulan keagamaan (freedom of religious association),
dan (d) Kebebasan melembagakan keyakinan keagamaan (freedom of religious institution)1.
Di antara keempat aspek tersebut, aspek pertama yakni kebebasan nurani
(freedom of conscience), merupakan hak yang paling asli dan absolut serta
meliputi kebebasan untuk memilih dan tidak memilih agama tertentu. Menurut
konsep kebebasan di atas, maka kebenaran pribadi harus dianggap sebagai nilai
yang yang paling luhur (supreme value).
Ia menghendaki komitmen serta
pertanggungjawaban pribadi yang mendalam. Komitmen serta pertanggungjawaban pribadi ini harus
berada di atas komitmen terhadap agen-agen otoritatif lainnya seperti negara,
pemerintah, dan masyarakat.
Kemajemukan agama
di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan sejarah bagaimana
bangsa Indonesia itu muncul. Hal tersebut ditandai dengan munculnya
banyaknya kerajaan di Indonesia yang menganut bermacam agama. Tidak
diragukan lagi, perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia itu
mengakibatkan adanya beberapa agama yang dianut oleh
bangsa Indonesia pada masa-masa selanjutnya. Agama bagi bangsa Indonesia merupakan
potensi yang besar.
Sebagai potensi, pada satu sisi agama dapat menjadi pendorong dan pendukung
arah pembangunan Indonesia. Pada sisi yang lain, isu tentang agama dapat
menjadi pemicu konflik antarumat beragama. Oleh sebab itu, hubungan baik
antarumat beragama yang terwujud dalam tiga kerukunan hidup
beragama Indonesia diharapkan selalu terwujud dalam perjalanan hidup
bangsa. Setiap agama mengajarkan kebenaran dan kebaikan.
Setiap penganut terpanggil untuk menanamkan dominasi kebenaran dan
keselamatan mutlak pada pihaknya serta kesesatan dan kecelakaan fatal pada
pihak yang lain. Interpretasi yang berbeda dan pemikiran teologis yang berlain
mengenai konsep ini merupakan sumber perselisihan antarumat beragama.
Sejak negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945,
hukum islam memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan hukum
di Indonesia selain hukum Belanda yang berlaku saat ini.
Setelah Indonesia berusia 60 tahun dan telah mengalami 6 kali
pergantian presiden, hukum islam tetap dipakai dibeberapa bidang hukum disam
ping hukum Belanda tentunya.
Munculnya gagasan-gagasan pembaharuan hukum Islam dalam bentuk Indonesiasi,
reaktualisasi dan kontekstualisasi hukum Islam yang banyak dikemukakan oleh
tokoh-tokoh hukum Islam Indonesia, seperti Hazairin, Hasbi Assiddiqie, A.
Hassan, dan Munawir Sadzali tidak banyak mendapatkan respon dari masyarakat
Muslim secara umum.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah
sebagai berikut:
1) Bagaimanakah perhatian Islam terhadap
masyarakat?
2) Apa yang melatarbelakangi munculnya teori
receptio in complexu?
3) Bagaimana menerapkan teori receptio in
complexu terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
adapun tujuan penulisan dari paper ini adalah :
1) Untuk mengetahui sejauhmana perhatian orang
Islam terhadap masyarakat
2) Untuk mengetahui latar belakang munculnya
teori receptio in complexu
3) Untuk mengetahui hubungan teori receptio in
complexu terhadap
pemberlakuan hukum islam di Indonesia.
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan Paper ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi positif bagi rekan-rekan mahasiswa, khususnya penulis untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai perhatian Islam terhadap masyarakat, latar
belakang munculnya teori receptie, dan hubungan teori receptio in complex
terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Masyarakat Islam dan Non Islam
Kebebasan dan toleransi merupakan dua hal yang sering kali dipertentangkan
dalam kehidupan manusia, secara khusus dalam komunitas yang beragam. Persoalan
tersebut menjadi lebih pelik ketika dibicarakan dalam wilayah agama.
Kebebasan beragama dianggap sebagai sesuatu yang menghambat kerukunan
(tidak adanya toleransi), karena dalam pelaksanaan kebebasan, mustahil
seseorang tidak menyentuh kenyamanan orang lain. Akibatnya, pelaksanaan
kebebasan menghambat jalannya kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya upaya untuk merukunkan umat beragam agama dengan menekankan
toleransi sering kali dicurigai sebagai usaha untuk membatasi hak kebebasan
orang lain. Toleransi dianggap sebagai alat pasung kebebasan beragama.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan
antarumat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan
antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya, toleransi antarumat beragama adalah cara agar
kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Keduanya tidak dapat
diabaikan. Namun yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya,
yaitu penekanan kebebasan yang mengabaikan toleransi, dan usaha untuk
merukunkan dengan memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan. Untuk
dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman yang benar mengenai kebebasan bergama dan
toleransi antarumat beragama merupakan sesuatu yang penting.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia
karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak
ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak
tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat
dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi
universal HAM Pasal 1 dan 18.
Toleransi yang berasal dari kata “toleran” itu sendiri berarti bersifat
atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian
(pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya) yang berbeda dan
atau yang bertentangan dengan pendiriannya. Selanjutnya, kata “toleransi” juga
berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan
(Kamus Umum Bahasa Indonesia).
Jadi, dalam hubungannya dengan agama dan kepercayaan, toleransi berarti
menghargai, membiarkan, membolehkan kepercayaan, agama yang berbeda itu tetap
ada, walaupun berbeda dengan agama dan kepercayaan seseorang. Toleransi tidak
berarti bahwa seseorang harus melepaskan kepercayaannya atau ajaran agamanya
karena berbeda dengan yang lain, tetapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada.
Toleransi menjadi jalan terciptanya kebebasan beragama, apabila kata tersebut diterapkan pada orang pertama kepada orang kedua, ketiga dan seterusnya. Artinya, pada waktu seseorang ingin menggunakan hak kebebasannya, ia harus terlebih dulu bertanya pada diri sendiri, “Apakah saya telah melaksanakan kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain?” Dengan demikian, setiap orang akan melaksanakan kebebasannya dengan bertanggung jawab. Agama-agama akan semakin moderat jika mampu mempersandingkan kebebasan dan toleransi. Kebebasan merupakan hak setiap individu dan kelompok yang harus dijaga dan dihormati, sedang toleransi adalah kewajiban agama-agama dalam hidup bersama.
Toleransi menjadi jalan terciptanya kebebasan beragama, apabila kata tersebut diterapkan pada orang pertama kepada orang kedua, ketiga dan seterusnya. Artinya, pada waktu seseorang ingin menggunakan hak kebebasannya, ia harus terlebih dulu bertanya pada diri sendiri, “Apakah saya telah melaksanakan kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain?” Dengan demikian, setiap orang akan melaksanakan kebebasannya dengan bertanggung jawab. Agama-agama akan semakin moderat jika mampu mempersandingkan kebebasan dan toleransi. Kebebasan merupakan hak setiap individu dan kelompok yang harus dijaga dan dihormati, sedang toleransi adalah kewajiban agama-agama dalam hidup bersama.
Sikap agama yang lebih moderat, tidak hanya dituntut ada dalam agama Islam,
tetapi pada semua agama yang ada di Indonesia. Agama-agama harus menyadari
bahwa dunia semakin heterogen. Jadi tidak mungkin lagi untuk memimpikan
kehidupan beragama yang homogen. Diskriminasi yang dialami oleh agama-agama
tidak perlu menimbulkan semangat balas dendam, karena biasanya diskriminasi
agama tidak berasal dari agama itu sendiri, melainkan dipengaruhi faktor lain.
Agama dalam pelaksanaan misinya tidak boleh lagi bersikap tidak peduli
dengan agama-agama lain. Kemajauan suatu agama tidak boleh membunuh kehidupan
agama-agama yang ada di Indonesi
Toleransi dan kerukunan hidup umat beragam antara Islam dan non Islam,
telah diperaktekan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, pada waktu itu
rasulullah memimpin negara Madinah, beliau sebagai kepala negara dari komunitas
negaranya, terdiri atas penganut Islam, Yahudi dan Nasroni beliau memimpin
masyarkat majemuk.
Dengan shahifah (piagam madinah) sebagai konstitusinya yang oleh sementara
pengamat disebut sebagai the first written constitution in the world.
Piagam madinah memuat pokok-pokok kesepakatan.
(1) Semua umat Islam, walaupun berasal dari
banyak suku merupakan satu komunitas
(2) Hubungan antara komunitas Islam dengan non
Islam didasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga baik. Saling membantu dan saling
menghadapi musuh bersama. Membela mereka yang teraniyaya saling menasehati,
menghormati, kebebasan beragama, kedua ke Abbesinin (Ethiopia) ketiga perlakuan
adil terhadap non nISlam di pengadilan pada waktu dia berhadapn dengan Ali bin
Abi Tholib (kepala negara waktu itu) dan Ali bin Abi Thalib di kalahkan.
Keempat kerukunan hidup umat beragama pernah di peraktekan oleh ISLam, Yahudi
dan Nasrani di Spanyol, sebagaimana di ungkapkan oleh Nurcholis Majid (1994:36)
mengutip ungkapan Max Dimont bahwa selama 500 tahun dibawah pemerintahan Islam
membuat Spanyol untuk tiga agama dan satu tempat tidur Islam, Kristen dan
Yahudi hidup rukun bersama-sama menyertai perbedaan yang genting.
B. Latar Belakang Munculnya Teori receptio In
Complexu
Berbicara tentang masalah hukum yang berlaku terhadap golongan Bumi Putera,
yaitu hukum adat bangsa Indonesia. Timbulah beberapa teori yaitu: Teori
pertama diketemukan oleh beberapa sarjana Belanda seperti Carel Frederik Hunter
(1799-1859) Salomo Kayzor (1823-1868) dan Odeniya William Christian Van Berg
(1845-1925)
Teori ini menyatukan bahwa hukum adat bangsa Indonesia adalah
hukum agamanya masing-masing jadi menurut teori ini bahwa hukum tentang berlaku
bagi pribumi yang beragama Islam adalah hukum Islam, hukum yang berlaku bagi
penduduk asli yang beragam khatolik, demikian juga bagi penganut agama lain,
teori ini yang dikenal dengan teori receptio in complex (RIC).
Materi teori ini kemudian dimuat dalam pasal 75 RR (Regering Reglement)
tahun 1855. pasal 75 ayat 3 RR berbunyi “oleh hakim Indonesia itu hendaklah
diberlakukan undang-undang agama (Jadsdiensnge Wetten) dan kebiasaan penduduk
Indonesia itu” pada masa teori ini berlaku, kemudian antara lain Sibi 882 No.
152 tentang pembentukan pengadilan agama (Priensterand) di samping pengadilan
negeri (landrand). Berdasarkan pasal 75 dengan mengacu kepada teori RIC hukum
waris yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum waris Islam dan menjadi
kompetensi (wewenang) peradilan agama
Pada mulanya, politik kolonial Belanda sebenarnya cukup menguntungkan
posisi hukum Islam, setidaknya sampai akhir abad ke 19 M dikeluarkannya Staatsblad No.
152 Tahun 1882 yang mengatur sekaligus mengakui adanya lembaga Peradilan Agama
di Jawa dan Madura, merupakan indikasi kuat diterimanya hukum Islam oleh
pemerintah kolonial Belanda. Dari sinilah muncul teori Receptio in
Complexu yang dikembangkan oleh Lodewijk Willem Christian Van den Berg
(1845 – 1927). Menurut ahli hukum Belanda ini hukum mengikuti agama yang dianut
seseorang. Jika orang itu memeluk agama Islam, maka hukun Islam-lah yang
berlaku baginya. Dengan adanya teori receptio in Complexu maka
hukum Islam sejajar dengan dengan sistem hukum lainnya.
Kondisi di atas tidak berlangsung lama, seiring dengan perubahan orientasi
politik Belanda, kemudian dilakukan upaya penyempitan ruang gerak dan
perkembangan hukum Islam. Perubahan politik ini telah mengantarkan hukum Islam
pada posisi kritis. Melalui ide Van Vollenhoven (1874 – 1933) dan C.S.
Hurgronje (1857 – 1936) yang dikemas dalam konsep Het Indiche
Adatrecht yang dikenal dengan teori Receptie, menurut
teori ini hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat.
Jadi hukum adat yang menentukan ada tidaknya hukum Islam. Klaim provokatif dan
distorsif ini sangat berpengaruh terhadap eksistensi hukum Islam ketika itu,
oleh karenanya Hazairin menyebutnya sebagai teori “Iblis’.
Dengan adanya teori Receptie ini, Belanda cukup punya
alasan untuk membentuk sebuah komisi yang bertugas meninjau kembali wewenang
Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Dengan bekal sebuah rekomendasi (usulan)
dari komisi ini, lahirlah Staatsblad No. 116 Tahun 1937 yang
berisi pencabutan wewenang Pengadilan Agama untuk menangani masalah waris dan
lainnya.
C. Hubungan Teori Receptio In Complexu Terhadap Pemberlakuan Syariat
Islam di Indonesia
Merekonstruksi catatan sejarah yang ada pada masa pasca kemerdekaan,
kesadaran umat Islam untuk melaksanakan hukum Islam boleh dikatakan semakin
meningkat. Perjuangan mereka atas hukum Islam tidak berhenti hanya pada tingkat
pengakuan hukum Islam sebagai subsistem hukum yang hidup di masyarakat, tetapi
juga sampai pada tingkat lebih jauh, yaitu legalisasi dan legislasi. Mereka
menginginkan hukum Islam menjadi bagian dari sistem hukum nasional, bukan
semata-mata substansinya, tetapi secara legal formal dan positif.
Perjuangan melegal-positifkan hukum Islam mulai menampakkan hasil ketika
akhirnya hukum Islam mendapat pengakuan konstitusional yuridis. Berbagai
peraturan perundang-undangan yang sebagian besar materinya diambil dari kitab
fikih -yang dianggap representatif- telah disahkan oleh
pemerintah Indonesia. Diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan
Tanah Milik. Khusus untuk yang terakhir, ia merupakan tindak lanjut dari
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Setelah lahirnya Undang-Undang yang berhubungan erat dengan nasib legislasi
hukum Islam di atas, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, sebuah lembaga peradilan yang khusus diperuntukkan bagi umat
Islam. Hal ini mempunyai nilai strategis, sebab keberadaannya telah
membuka kran lahirnya peraturan-peraturan baru sebagai
pendukung (subtansi hukumnya). Sehingga pada tahun 1991 Presiden Republik
Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang berisi
tentang sosialisasi Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terlepas dari pro dan kontra
keberadaan KHI nantinya diproyeksikan sebagai Undang-Undang resmi negara (hukum
materiil) yang digunakan di lingkungan Pengadilan Agama sebagai hukum terapan.
Perkembangan terakhir, sebagai tuntutan reformasi di bidang hukum khususnya
lembaga peradilan dimulai dengan diamandemennya Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman oleh Undang-Undang Nomor 35
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang kini
kembali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Perubahan Undang-Undang diatas secara otomatis membawa efek berantai
pada Peradilan Agama, sehingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama juga mengikuti jejak, yakni diamandemen dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama.
Seiring dengan momentum amandemen Undang-Undang tentang Peradilan Agama,
maka muncul perubahan paradigma baru yakni Peradilan Agama dari peradilan
keluarga menuju peradilan modern. Semula Peradilan Agama hanya menangani
perkara-perkara sumir -sebagian besar masalah perceraian- kini dihadapkan pada
perkara-perkara ekonomi syari’ah yang relatif baru dalam dunia
ekonomi Indonesia, namun dalam perkembangannya cukup mempengaruhi
konfigurasi ekonomi Indonesia.
Oleh karena itu hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah tidak
cukup hanya berbekal pada doktrin hukum “fikih madzhab” yang merupakan produk
nalar para imam madzhab sekitar tiga belas abad yang lalu, tetapi harus
dibekali dengan undang-undang, mengapa? Kalau penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah
hanya didasarkan pada madzhab fikih yang dianut oleh masing-masing hakim, itu
sangat berbahaya karena akan menjurus pada suatu putusan yang berdisparitas
tinggi dan tidak adanya kepastian hukum, karena masing-masing hakim akan
berbeda madzhab, sehingga yang terjadi adalah pertarungan madzhab.
Hal ini akan sangat merugikan para pihak pencari keadilan yang kebetulan
madzhabnya juga berbeda. Putusan yang demikian bertentangan dengan azas
legalitas (principle of legality). Oleh karena itu adanya undang-undang
yang mengatur tentang ekonomi syari’ah menurut teori kontrak sosial adalah
merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi
warga negara pencari keadilan.
Pada dasarnya pelembagaan hukum Islam dalam bentuk
peraturan perundang-undangan merupakan tuntutan dari kenyataan nilai-nilai
dan fikrah (pemikiran) umat Islam dalam bidang hukum,
kesadaran berhukum pada syari’at Islam secara sosiologis dan kultural tidak
pernah mati dan selalu hidup dalam sistem politik manapun, baik masa
kolonialisme Belanda, Jepang maupun masa kemerdekaan dan masa pembangunan
dewasa ini. Hal ini menunjukkan nilai-nilai ajaran Islam disamping kearifan
lokal dan hukum adat memiliki akar kuat untuk tampil menawarkan konsep hukum
dengan nilai-nilai yang lebih universal, yakni berlaku dan diterima oleh siapa
saja serta di mana saja, karena Islam merupakan sistem nilai yang ditujukan
bagi tercapainya kesejahteraan seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).
Syari’at Islam meskipun dalam realitanya telah membumi dan menjiwai setiap
aktifitas sehari-hari bangsaIndonesia (khususnya umat Islam), dan banyak
dijadikan acuan Hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara, namun belum
merupakan undang-undang negara. Oleh karena itu pelembagaan hukum Islam dalam
bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kegiatan di bidang
ekonomi syari’ah merupakan suatu tuntutan kebutuhan hukum umat Islam, khususnya
dan bagi para pelaku bisnis di bidang ekonomi syari’ah pada umumnya.]
Secara sosiologis, hukum merupakan
refleksi dari tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu berarti, muatan hukum
yang berlaku selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan
berkembang bukan hanya yang bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan
dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan.
Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup
menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum
keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan
dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di
bidang ekonomi syari’ah di Indonesiadalam perkembangannya telah mengalami
pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum
terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh
Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan
tersebut. Hal ini wajar, mengingat belum adanya hukum subtansial dalam bentuk
peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah
sebagaimana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Pembangunan hukum nasional secara obyektif mengakui pluralitas hukum dalam
batas-batas tertentu. Pemberlakuan hukum adat dan hukum agama untuk lingkungan
tertentu dan subyek hukum tertentu adalah wajar karena tidak mungkin memaksakan
satu unifikasi hukum untuk beberapa bidang kehidupan. Oleh karena itu tidak
perlu dipersoalkan jika terhadap subyek hukum Islam-yang melakukan kegiatan
dibidang muamalah- diperlakukan hukum ekonomi syari’ah. Selanjutnya wajar pula
dalam hubungan keluarga terkadang hukum adat setempat lebih dominan.
Prinsip unifikasi hukum memang harus jadi pedoman, namun sejauh unifikasi
tidak mungkin, maka pluralitas hukum haruslah secara realitas diterima.
Idealnya pluralitas hukum ini haruslah diterima sebagai bagian dari tatanan
hukum nasional. 14 Untuk memenuhi kebutuhan hukum terhadap bidang-bidang yang
tidak dapat diunifikasi, negara dengan segala kedaulatan dan kewenangan yang
ada padanya dapat mengakui atau mempertahankan Todung Mulya Lubis, Cita-Cita
Hukum Nasional dan RUUPA (Dalam Buku Peradilan Agama Dalam Wadah Negara
Pancasila yang disusun oleh Zuffran Sabrie), Pustaka Antara, Jakarta, 1990,
hal. 107. hukum yang hidup dalam masyarakat, sekalipun itu bukan produk hukum
negara, seperti hukum adat yang merupakan warisan nenek moyang, hukum Islam
yang bersumber dari ajaran agama dan hukum Barat yang merupakan peninggalan
kolonialis.
Prinsip negara hukum sebagaimana pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Persamaan
di depan hukum di mana kepada seluruh warga negara diberikan pelayanan hukum
yang sama tanpa diskriminasi. Namun, bukan berarti pelembagaan hukum Islam
bertentangan dengan prinsip di atas sebab bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
yakni: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Jaminan UUD 1945 ini harus dipandang sebagai adanya kebebasan bagi kaum
muslimin untuk melakukan aktifitas keperdataan sesuai dengan konsep syari’at
Islam sebagai keyakinan yang dianutnya.
Hadirnya hukum ekonomi syari’ah dalam ranah sistem hukum nasional merupakan
pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan kesadaran untuk mewujudkan
prinsip hukum sebagai agent of development (hukum sebagai
sarana pembangunan), agent of modernization (hukum sebagai
sarana modernisasi) dan hukum sebagai a tool of social
engineering (sarana rekayasa sosial)22. Namun dengan bertambahnya
kewenangan tersebut belum diimbangi dengan kesiapan sarana hukum sebagai
rujukan hakim dalam memutus perkara. Oleh karena itu adanya produk legislasi
yang mengatur tentang ekonomi syari’ah sudah sangat mendesak dan urgen yang
pasti akan dirasakan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama.
Keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekonomi
syari’ah yang akan datang adalah untuk mengisi kekosongan hukum subtansial yang
dijadikan rujukan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam
menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, mengingat masih tersebarnya hukum materiil
Islam khususnya yang berkenaan dengan ekonomi syari’ah di berbagai kitab fikih
muamalah,25 sehingga gagasan legislasi fikih muamalah dapat dipandang sebagai
upaya unifikasi madzab dalam hukum Islam.
Dengan demikian, kehadiran undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi
syari’ah akan datang tidak perlu diperdebatkan lagi, karena kehadirannya di
satu sisi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, di sisi lain secara
subtansial akan dijadikan sebagai landasan bagi hakim Pengadilan Agama dalam
menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Selanjutnya diperlukan intervensi
negara dalam pembentukan dan pengaturannya karena berhubungan dengan ketertiban
umum dalam pelaksanaannya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup
menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum
keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan
dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di
bidang ekonomi syari’ah di Indonesiadalam perkembangannya telah mengalami
pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum
terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh
Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan
tersebut.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia
karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak
ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak
tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat
dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi
universal HAM Pasal 1 dan 18.
Saran-saran
Semoga dengan
adanya makalah ini kita dapat memahami salah satu sudut pandang
yang dapat dikembangkankan bagi pengkajian Islam itu adalah Hukum Islam di Indonesia Berdasarkan sudut pandang tersebut, Islam
dapat dipahami dalam berbagai dimensinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad
Mustafa. TT. Tafsir al-Maraghi, Juz I. Beirut: Dar
al-Fikr.
Daud Ali Mohammad. 1999. Hukum Islam Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Fatah, Syekh Abdul. 1990. Tarikh al-Tasyri al-Islam.
Kairo: Dar al-Ittihad al’Arabi.
Hamka. 1976. Sejarah Umat Islam. Jakarta:
Bulan Bintang.
Mansyur. 1991. Sejarah Minangkabau. Jakarta:
Bhara.
Ridla, Muhammad Rasyid. TT. Tafsir
al-Manar, Juz I. Bairut: Dar al-Fikr.
Suepomo. 1977. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta:
Pradnya Paramita.
Yamanni, Ahmad Zaki. 1388 H. Islamic Law and
Contemporary Issues. Jeddah: The Saudi Publishing House.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar